Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Muhammad Kece, Kominfo Gelar Patroli Siber
Hukum | 23 Agustus 2021, 18:05 WIBBaca Juga: Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Penistaan Agama oleh Youtuber Muhammad Kece
Dedy mengatakan langkah itu diambil sebagai upaya penanganan terhadap akun media sosial Muhammad Kece sesuai dengan beberapa ketentuan perundangan.
Pertama, PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), khususnya pada Pasal 5 terkait larangan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memuat konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan.
Kedua, Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang.
Ketiga, peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV