KPK Digugat Karena Hentikan Proses Penyidikan "King Maker" Kasus Pinangki Sirna Malasari
Hukum | 23 Agustus 2021, 14:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi yang menghentikan supervisi dan penyidikan "King Maker" kasus yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Gugatan berupa permohonan praperadilan akan diajukan MAKI kepada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK atas dihentikannya supervisi dan penyidikan untuk mencari dan menemukan siapa dan peran king maker dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).
Boyamin menerangkan, hal ini merupakan tindak lanjut dari surat yang telah dikirim kepada KPK pada 11 September 2020 perihal penyampaian materi dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari untuk digunakan bahan supervisi.
Kemudian pada 18 September 2020, KPK akhirnya mengundang MAKI untuk memperdalam informasi mengenai 'King maker' itu.
Lantas, pada 2 Oktober 2020, MAKI mendapat surat balasan dari KPK perihal tanggapan atas pengaduan masyarakat.
Baca Juga: MAKI Ajukan Praperadilan Lawan KPK untuk Cari King Maker di Kasus Djoko Tjandra
Isi surat tersebut, kata Boyamin, menyatakan bahwa materi daru MAKI dijadikan sebagai bahan informasi bagi Kedeputian Bidang Penindakan KPK.
Tak hanya itu, bahkan lembaga antirasuah itu pun telah memutuskan untuk melakukan supervisi terhadap perkara Pinangki guna membebaskan Djoko Tjandra dari jeratan hukum.
Di sisi lain, majelis hakim di PN Jakarta Pusat yang memutus perkara ini, menyatakan tidak mampu menggali siapa 'King maker' itu.
Akibatnya, penelusuran 'King maker' kembali menjadi tanggung jawab KPK.
"Namun majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan tidak mampu menggali siapa king maker sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran king maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali," kata Boyamin.
Kendati demikian pada 30 Juli lalu, lanjut Boyamin, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan telah menghentikan supervisi perkara pengurusan fatwa MA oleh Pinangki itu.
MAKI menilai penghentian supervisi itu sebagai bentuk penelantaran perkara untuk membongkar siapa 'King maker' yang membantu pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra.
"Tindakan KPK yang melakukan penghentian supervisi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali adalah bentuk penelantaran perkara yang mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari king maker adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan perkara korupsi secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum," jelasnya.
Baca Juga: Lawan Puan Maharani, MAKI Kantongi Bukti Kuat Seleksi Calon Anggota BPK Tidak Penuhi Syarat
Diketahui, sosok 'king maker' tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan terhadap Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).
Hakim menyebut Pinangki berencana kerja sama dengan 'king maker' membebaskan Djoko Tjandra.
Dalam materi kasus tersebut, kata Boyamin, MAKI membeberkan kronologis kasus yang melibatkan Pinangki, Djoko Tjandra, dan pengacaranya Anita Kolopaking, pun politikus Nasdem, Andi Irfan Jaya.
“Materi perkara tindak pidana korupsi tersebut, diserahkan sebagai bahan supervisi KPK untuk penyelidikan, dan penyidikan kasus tersebut,” terang Boyamin.
Pada saat ini, semua nama yang disebutkan dalam kronologis kasus, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung), kecuali Anita Kolopaking.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV