> >

Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas, Jubir KPK: Kami Serahkan Penuh untuk Ditindaklanjuti

Hukum | 23 Agustus 2021, 12:12 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Pernyataan Alex yang diduga melanggar etik yaitu "...sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari asesor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan..."

"Pernyataan 'warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan' yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan," kata Hotman dalam keterangannya, Sabtu (21/8/2021).

Hotman menyebut pernyataan Alex itu melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK, yaitu nilai dasar keadilan, Pasal 6 Ayat (2) Huruf d; Pasal 6 Ayat (1) Huruf a; Pasal 8 Ayat (2) dan Pasal 4 Ayat (1) Huruf c.

Baca Juga: Firli Harap 18 Pegawai KPK Lulus Diklat Bela Negara yang Berakhir Hari Ini

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU