> >

MAKI Ajukan Praperadilan Lawan KPK untuk Cari King Maker di Kasus Djoko Tjandra

Hukum | 23 Agustus 2021, 09:13 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking saat foto bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra (Sumber: Twitter @IDN_Project)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menghentikan supervisi dan penyidikan untuk mencari dan menemukan King Maker dalam perkara Djoko Tjandra yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari.

Demikian Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan dalam keterangan tertulis, Minggu (22/8/2021).

“Besok hari Senin tanggal 23 Agustus 2021, jam 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jalan Ampera Raya 133 Jakarta Selatan,” kata Boyamin Saiman.

Dijelaskan Boyamin, sebelumnya MAKI pada 11 September 2020 berkirim surat via email kepada KPK Nomor: 192/MAKI/IX/2020. Surat tersebut perihal penyampaian materi dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait Joko S. Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari untuk digunakan bahan supervisi.

Baca Juga: Lawan Puan Maharani, MAKI Kantongi Bukti Kuat Seleksi Calon Anggota BPK Tidak Penuhi Syarat

Kemudian, KPK mengundang MAKI 18 September 2020 untuk memperdalam informasi terkait King Maker dalam pengurusan fatwa Djoko Tjandra oleh Pinangki Sirna Malasari.

Dalam kesempatan tersebut, MAKI menyerahkan transkrip pembicaraan antara Anita Kolopaking dan Pinangki Sirna Malasari kepada KPK yang tebalnya sekitar 140 halaman.

“Dan ini akan saya jadikan sebagai alat bukti dalam persidangan pengajuan praperadilan ini,” ujar Boyamin.

KPK merespons aduan MAKI dengan mengirimkan surat pada 2 Oktober 2020. Dalam surat KPK disampaikan aduan dari MAKI menyoal King Maker dibalik fatwa Djoko Tjandra akan dijadikan bahan informasi bagi Kedeputian Bidang Penindakan KPK.

Baca Juga: MAKI Berharap King Maker Kasus Djoko Tjandra Terungkap Saat Kasasi

“KPK telah memutuskan melakukan Supervisi dan Koordinasi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra dari vonis penjara perkara korupsi Bank Bali,” kata Boyamin.

Namun, KPK melalui Firli Bahuri pada tanggal 30 Juli 2021 menyatakan telah menghentikan supervisi perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa Djoko Tjandra oleh Pinangki Sirna Malasari Dkk.

Bagi Boyamin, tindakan KPK melakukan penghentian supervisi perkara pengurusan fatwa Djoko Tjandra oleh Pinangki Sirna Malasari adalah bentuk penelantaran perkara.

“Ini menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU