Jadi Tersangka, Sopir Fortuner Berpelat Dinas Polri yang Tabrak 2 Mobil Tak Ditahan, Ini Kata Polisi
Hukum | 23 Agustus 2021, 00:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - AS, sopir mobil Toyota Fortuner VRZ yang melawan arah hingga menabrak pengendara lain di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tersangka AS dijerat 4 pasal sekaligus akibat perbuatannya.
Keempat pasal tersebut antara lain, Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Usai Lawan Arah Tabrak 2 Mobil, Pengemudi Fortuner Buang Pelat Nomor Dinas Polri ke Selokan
Dijelaskan, dalam Pasal 310 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaiannya hingga mengakibatkan kecelakaan terancam hukuman pidana paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000.
Lalu, Pasal 311 ayat 2 karena perbuatan di ayat 1 tersebut hingga menyebabkan kerusakan kendaraan bermotor atau barang, maka ancamannya pidana 2 tahun dan denda paling banyak Rp4 juta.
Kemudian, Pasal 312 yaitu mengenai tabrak lari dengan ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp75 juta.
Meskipun telah dijerat dengan 4 pasal sekaligus, tersangka AS nyatanya tidak ditahan oleh polisi. Alasannya, kata Sambodo, karena hukumannya berada di bawah lima tahun.
Baca Juga: Sebelum Tabrak Pengendara Lain, Mobil Fortuner Berpelat Dinas Polisi Mondar-mandir Lawan Arah
"Kepada yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan, dan memang tidak dilakukan penahanan. Karena ancaman yang disangkakan kurang dari lima tahun," kata Sambodo dalam konferensi persnya di Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (22/8/2021).
Selain itu, Sambodo melanjutkan, alasan lainnya karena tersangka AS kooperatif. Ia juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
"Tersangka juga kooperatif dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Kepada yang bersangkutan sudah dilakukan cek urine dengan hasil semuanya negatif," ucap Sambodo.
Namun demikian, tersangka AS nyatanya sempat menghilangkan barang bukti saat melarikan diri usai menabrak dua mobil Marcedes-Benz dan Peugeot.
AS sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang pelat nomor dinas Polri 3488-07 yang sebelumnya terpasang di mobil yang ia kemudikan.
Baca Juga: Viral Video Fortuner Berpelat Nomor Dinas Polisi Melaju Kencang Lawan Arah Tabrak Pengendara Lain
"Kendaraan Fortuner yang setelah kejadian sempat dibawa bengkel di Serang, kemudian yang bersangkutan juga menghilangkan barang bukti ke selokan," ujar Sambodo.
Tapi, setelah melakukan penelusuran, Sambodo menuturkan, pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa pelat nomor yang dibuang tersangka AS tersebut.
"Kami cari dan kami temukan pelat nomor ini," tutur Sambodo.
Sambodo menambahkan, tersangka AS sempat membawa mobil Fortuner berpelat dinas Polri yang dikemudikannya ke Serang, Banten, usai menabrak pengendara lain.
Di sama, tersangka AS membawa mobil Fortuner majikannya ke bengkel untuk diperbaiki karena mengalami kerusakan pada bagian sisi kanan dan bagian bemper depan.
Berdasarkan pengakuannya, kata Sambodo, tersangka keluar rumah membawa mobil Fortuner majikannya dengan menggunakan pelat mobil dinas polisi secara diam-diam tanpa seizin majikannya.
Baca Juga: Pengemudi Fortuner Tabrak Lari Ternyata Sopir Anggota, Gunakan Plat Nomor Polisi Tanpa Izin
"Jadi pengakuannya yang bersangkutan secara diam-diam mengambil pelat nomor dari gudang kemudian memasangkan di kendaraan tersebut," kata Sambodo.
"Kemudian dipakai keluar malam sekitar setengah 2 dengan alasan untuk mencari makan. Penggunaan pelat ini diam-diam tanpa hak dan tanpa sepengetahuan pemilik."
Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan aksi kejar-kejaran beberapa mobil di Jalan Tentara Pelajar, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/8/2021) pukul 02.30 WIB.
Dalam video tersebut, tampak mobil Toyota Fortuner VRZ berpelat nomor dinas polisi 3488-07 melawan arah hingga menabrak sebuah mobil Peugeot sampai ringsek.
Informasi mengenai peristiwa kejar-kejaran mobil tersebut dibagikan setelah diunggah oleh akun Instagram @mala_hasan04.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner dengan Pelat Dinas Polri 3488-07 sebagai Tersangka
Saat dikonfirmasi, pemilik akun @mala_hasan04 bernama Nurmalasari (26) itu menjelaskan, bahwa kecelakaan itu bermula saat ia bersama temannya hendak pulang usai makan nasi uduk di daerah Permata Hijau.
“Jadi, kejadiannya itu di depan pom bensin (Jalan) Tentara Pelajar, kami melihat mobil Fortuner VRZ hitam dengan kecepatan tinggi dan melawan arah ke arah mobil kami hingga nabrak dan mematahkan spion mobil saya (Mercedez Benz) dan bemper mobil teman saya juga,” kata Mala dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (21/8/2021).
Mala bersama temannya lantas putar arah untuk mengejar pelaku. Ia kemudian memacu mobilnya bersama temannya hendak menghentikan mobil Fortuner berpelat nomor dinas polisi tersebut.
“Setibanya di depan Apartemen Four Winds, kami berhasil menghadang pelaku. Namun, bukannya berhenti, pelaku malah tancap gas dan menabrak mobil rekan saya yang ada di belakangnya," tutur Mala.
Karena pengemudi Fortuner tersebut melarikan diri, Mala kembali mengejar pelaku ke arah Permata Hijau hingga Pos Pengumben 2.
Saat di Pos Pengumben, kata Mala, temannya sempat turun dan berhasil membuka salah satu pintu mobil yang dikendarai pelaku.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Pelat Nomor Dinas Polri yang Tabrak Mobil di Jaksel
Namun lagi-lagi, pengemudi Fortuner tersebut tancap gas. Temannya yang sempat membuka pintu mobil pelaku bahkan sampai terseret hingga mengalami luka.
“Sampai ke Pos Pengumben dua teman saya turun dan yang satu berhasil membuka pintu pelaku. Namun, pelaku tancap gas hingga (teman saya) terseret dan terjatuh sampai ada beberapa luka di tangan, pinggang, kepala dan kaki. Kemudian kami kehilangan jejak,” kata Mala.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV