> >

Sentil Youtuber Muhammad Kece, Menag: Ujaran Kebencian dan Menghina Simbol Agama adalah Pidana

Peristiwa | 22 Agustus 2021, 12:22 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merespons video ceramah Muhammad Kece yang tengah viral di media sosial karena dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan. 

Menag menegaskan, selain berpotensi merusak kerukunan umat beragama, ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan adalah tindak pidana. 

“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Minggu (22/8/2021).

Dia menegaskan bahwa di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas. Bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan.

Lebih lanjut, Yaqut mengungkapkan, aktivitas ceramah dan kajian seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan.

Ceramah, lanjut dia, dilakukan bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.

Namun, sebagai media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing.

Baca Juga: PBNU Desak Polisi Usut Tuntas Youtuber Muhammad Kece, Pernyataannya Dinilai Ganggu Kerukunan Umat

“Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” tegasnya.

Sebab itu, dia meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Agama


TERBARU