> >

Harga Tes PCR di Sejumlah RS Belum Turun, Begini Penjelasan Perhimpunan Rumah Sakit

Kesehatan | 21 Agustus 2021, 17:54 WIB
Ilustrasi pemeriksaan Covid-19 dengan tes PCR. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Meski sudah ditetapkan harga tertinggi tes Polymerase Chain Reaction (PCR), namun masih ada rumah sakit yang belum menurunkan harga tes PCR.

Penyebabnya macam-macam, mulai dari metode tes hingga lama pengerjaannya.

Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit (Persi) Lia G. Partakusuma menyebut, saat ini rumah sakit memang memiliki dua metode tes PCR yang berbeda.

Metode open reagen atau metode konvensional dan closed reagen, biasa juga disebut Tes Cepat Molekuler (TCM).

"Open atau kovensional itu lama pengerjaannya itu sekitar 6 jam. Sampel datang, harus diproses dulu, dimasukkan ke alat dan sebagainya itu 6 jam," kata Lia mengutip Kompas.com, Jumat (20/8/2021).

Baca Juga: Dinas Kesehatan Awasi Penerapan Tarif Tes PCR di Bengkulu

Dengan metode open itu, kata Lia, tarif tes PCR masih mungkin diturunkan sesuai batas tarif tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp495.000.

Sementara metode kedua, sesuai namanya, tes PCR jenis tersebut hasilnya keluar lebih cepat.

Tapi reagen yang digunakan memiliki harga lebih tinggi.

Tarifnya pun jauh lebih mahal.

"Tes cepat itu saat ini harga reagen-nya belum masuk kalau di bawah 500.000," kata Lia.

Oleh karena itu, Lia menilai dibutuhkan intervensi pemerintah untuk menurunkan harga reagen jika ingin tarif tes PCR di seluruh rumah sakit sesuai ketentuan.

Menski begitu, Lia menyebut bahwa harga reagen pada sistem konvensional akhir-akhir ini sudah ada yang turun karena banyaknya perusahaan yang memproduksi.

"Jadi ini mirip-mirip seperti APD di awal pandemi dulu lah. Waktu awal harganya mahal karena stoknya sedikit, tapi saat sudah banyak perusahaan yang memproduksi harganya bisa turun," ujarnya.

Lia menambahkan, saat ini pilihan dikembalikan ke masyarakat.

Jika masyarakat ingin hasil tes PCR didapat dengan cepat, maka harus merogoh kocek lebih.

Namun ia memastikan setiap rumah sakit juga menyediakan tes PCR dengan harga sesuai tarif batas tertinggi, meski dengan waktu tunggu hasil tes lebih lama.

Baca Juga: Daftar Harga Tes PCR dan Swab Antigen Terbaru, Berlaku Sejak 17 Agustus 2021

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir kembali mengingatkan, setiap penyedia jasa swab test PCR untuk menetapkan harga sesuai batas tarif tertinggi Rp495.000.

Ia menegaskan, klinik dan RS tak boleh mengakali aturan batas tarif tertinggi dengan menetapkan tarif lebih mahal.

"Tidak boleh ada biaya yang lebih tinggi dari yang ditetapkan. Bisa di bawahnya tapi tidak boleh di atasnya," kata Abdul, Kamis (19/8/2021).

Abdul menegaskan, RS dan klinik dilarang menetapkan biaya tambahan dengan alasan hasil tesnya keluar lebih cepat.

"Tidak diperbolehkan, itu namanya saja batas tarif atas, tidak boleh ada biaya lebih tinggi dengan alasan hasil keluar lebih cepat," kata Abdul.

Baca Juga: Rumah Sakit Pertamina Sorong, Turunkan Harga Tes PCR

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU