Kapolri Listyo Sigit Ingatkan Masyarakat Jangan Terpancing Pinjaman Online Ilegal
Hukum | 20 Agustus 2021, 22:08 WIBBaca Juga: Kenali Macam-macam Modus Pinjol Ilegal, OJK Imbau Masyarakat agar Tak Tertipu
Menurutnya perlu ada kerja sama kementerian dan lembaga terkait dalam untuk memberantas pinjol ilegal.
Apalagi sektor finansial teknologi ini memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional, sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pembukaan Indonesia Fintech Summit Tahun 2020 karena memperbesar akses masyarakat kepada pembiayaan.
“Saya berharap dengan adanya pernyataan bersama dan penandatanganan perjanjian kerja sama ini bisa memberikan rasa aman masyarakat, terutama yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19, sekaligus sebagai wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Adapun penandatangan pernyataan bersama dalam upaya pemberantasan Pinjol ilegal diikuti Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pinjaman Online Ilegal
Kemudian Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mewakili Kapolri.
Tujuan dari penandatanganan pernyataan bersama ini dalam rangka memberantas pinjaman online ilegal, memberikan rasa aman, menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan perbankan, memperkuat literasi tentang pembiayaan digital resmi, penanganan pengaduan masyarakat, dan penegakan hukum.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV