Kapolri Listyo Sigit Ingatkan Masyarakat Jangan Terpancing Pinjaman Online Ilegal
Hukum | 20 Agustus 2021, 22:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman uang berbasis teknologi informasi, atau yang dikenal dengan pinjaman online (pinjol).
Sigit menjelaskan dalam periode 2018-2021, Polri telah melakukan penegakan hukum terhadap 14 kasus pinjol.
Modusnya berbacam-macam salah satunya tawaran pinjaman dengan persyaratan mudah, tanpa tatap muka.
Setelah masyarakat terpancing, layanan pinjol ini akan memberi syarat yang dapat merugikan nasabah.
Baca Juga: Waspadai Tawaran Pinjaman Online Ilegal, OJK Imbau Masyarakat untuk Lapor
Seperti memanfaatkan data kontak nasabah untuk melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Penyalahgunaan data nasabah saat proses mengunggah aplikasi pinjol.
Kemudian tidak terhapusnya kewajiban angsuran nasabah di aplikasi dengan alasan tidak masuk dalam sistem.
“Pinjaman online diminati karena memberikan kemudahan dalam layanan, di sisi lain terdapat beberapa potensi risiko kejahatan yang sering terjadi, seperti kejahatan siber, misinformasi, transaksi error, dan penyalahgunaan data pribadi," ujar Sigit, Jumat (20/8/2021).
Sigit menambahkan sejauh ini baru 121 perusahaan pinjol yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV