> >

Unsur Berkelakuan Baik Sebagai Alasan Remisi Djoko Tjandra Dipertanyakan

Hukum | 20 Agustus 2021, 15:58 WIB
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto via Kompas.com)

Abdul Fickar berharap pemberian remisi pada Djoko Tjandra bukan karena alasan di luar hukum.

“Patut diwaspadai apa alasan yuridis logisnya dari pemberi remisi tersebut. Jangan sampai pertimbangan pemberian remisinya non yuridis," ujarnya.

Lebih lanjut Abdul Fickar menuturkan bahwa Djoko Tjandra tidak berhak mendapatkan remisi karena tindakan yang dilakukan telah melibatkan banyak aparat penegak hukum seperti Pinangki Sirna Malasari dan Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: Kompolnas: Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Sangat Memalukan dan Mencoreng Polri

“Jadi Ditjenpas itu mencari-cari alasan dan tidak peka terhadap rasa keadilan yang hidup di masyarakat,” ujar Abdul Fickar.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU