> >

Perludem Ingatkan Konstitusi Tidak Buka Ruang Pemilu Ditunda

Berita utama | 20 Agustus 2021, 13:17 WIB
Ilustrasi pemilu. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

“Jadi kalau dia naik, misalnya Wapres naik menggantikan presiden tetap saja 5 tahun, seperti ketika Megawati mengganti presiden Abdurrahman Wahid pada waktu itu jadi 5 tahun itu adalah kunci.”

Kemudian, lanjut Titi, jika mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi 55/PUU-XVII/2019, tidak dimungkinkan untuk memisahkan penyelenggaraan Pilpres dengan Pemilu Anggota DPR dan Pemilu Anggota DPD.

Dalam konteks dimungkinkan, Titi menutukan hanya bisa dilakukan untuk menata penjadwalan Pemilu Anggota DPRD dan Pilkada.

Namun, sambung Titi, menyelenggarakan Pileg, Pilpres, dan Pilkada pada tahun yang sama (2024) meski berbeda bulan akan menimbulkan beban berlipat bagi penyelenggara dan bisa membuat kelelahan pemilih.

Baca Juga: Mendagri Ajukan Anggaran Persiapan Pemilu 2024 Rp 1,9 Triliun

Selain itu, ini akan membuat politik gagasan makin menjauh dari praktik kepemiluan kita dan Pemilu akan dianggap sekedar rutinitas lima tahunan yang kurang bermakna.

“Oleh karena itu perlu redisain pemilu yang lebih logis dan kompetitif dengan menjaga keadilan kompetisi bagi semua jenis pemilihan perlu terus didorong,” ujarnya.

“Penjadwalan pemilu yang bisa memberi distribusi beban penyelenggaraan, mendorong rasionalitas pemilih, dan kompetisi yang kompetitif antar aktor pemilihan.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU