Perludem Ingatkan Konstitusi Tidak Buka Ruang Pemilu Ditunda
Berita utama | 20 Agustus 2021, 13:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Perludem mengatakan konstitusi tidak membuka ruang bagi penundaan pemilihan umum (pemilu) 2024 menjadi 2027. Mengacu pada Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden harus dilakukan lima tahun sekali.
Demikian Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan kepada KOMPAS TV menanggapi wacana penundaan pemilu 2024 ke tahun 2027.
“Penundaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak dimungkinkan untuk dilakukan tanpa Amendemen Konstitusi atas Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945,” tegas Titi Anggraini, Jumat (20/8/2021).
Sebab, lanjut Titi, kalau dilihat frasa atau norma yang ada di pasal 7 Undang-undang Dasar tegas disebutkan bahwa jabatan presiden itu selama 5 tahun, tidak lebih tidak kurang.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR: Pemilu Tak Mungkin Diundur ke 2027
“Makanya kan setiap tanggal 20 Oktober itu siklus lima tahunan ya harus ada presiden baru yang hasil pemilu dilantik dan mengucapkan sumpah janji. Karena kalau baca pasal 7 ini artinya tidak boleh presiden jabatannya dimundurkan atau dimajukan,” ujarnya.
“Karena satu-satunya jabatan publik melalui pemilihan umum yang durasinya tegas eksplisit diatur undang-undang dasar itu hanya ada untuk presiden dan wakil presiden. Kepala daerah tidak disebut DPR tidak disebut DPD tidak disebut DPRD tidak disebut.”
Dengan ketentuan dalam aturan tersebut, Titi memastikan tidak ada ruang bagi presiden yang saat ini menjabat untuk melanjutkan atau mengurangi masa jabatannya.
“Jadi tidak ada ruang kurang atau lebih dari 5 tahun kecuali kalau dia dapat impeachment atau pemakzulan gitu ya. Bisa saja masa jabatannya kurang dari 5 tahun tapi penggantinya itupun dalam jangka waktu masa jabatan 5 tahun,” terang Titi.
Baca Juga: KPU Jadwalkan Pemilu 21 Februari dan Pilkada 27 November 2024
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV