> >

Djoko Tjandra Terima Remisi Dua Bulan, Kemenkumham Beri Alasan

Hukum | 20 Agustus 2021, 06:02 WIB
Pengusaha Djoko Tjandra mendapat remisi kemerdekaan HUT ke-76 RI sebanyak dua bulan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI (Sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengusaha Djoko Tjandra mendapat remisi kemerdekaan HUT ke-76 RI sebanyak dua bulan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjelaskan alasan pemberian remisi umum tersebut.

Menurut Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti, Djoko Tjandra atau Joko Soegianto Tjandra menerima remisi umum lantaran telah menjalani satu per tiga masa pidana.

"Joko Soegianto Tjandra (Djoko Tjandra) merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana," kata Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).

Selain itu, Rika menjelaskan, dalam Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi.

Sebagaimana diketahui, Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009.

Baca Juga: MAKI Berharap King Maker Kasus Djoko Tjandra Terungkap Saat Kasasi

Berdasarkan putusan MA Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan memperoleh remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

Rika juga menerangkan, pemberia remisi kepada Djoko Tjandra berdasamr pada Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 yang menyatakan narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat.

Lalu, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.

Oleh karena itu, merujuk dari penjelasan tersebut, kata Rika, maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi.

Perlu diketahui, Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang ditangkap setelah buron selama 11 tahun.

Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan dijemput oleh Bareskrim Polri. Ia tiba di Indonesia pada 30 Juli 2020 malam.

Selain terpidana karena kasus Bank Bali, ada tiga kasus lainnya yang menjerat, yaitu pertama kasus surat jalan palsu yang digunakannya dalam pelarian.

Baca Juga: Djoko Tjandra Dikasasi, Pinangki Tidak, MAKI: Kejaksaan Agung Tidak Adil

Kedua, suap terkait penghapusan "red notice" di Interpol tak lama setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Ketiga, suap terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung yang diberikan kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Menurut Kejagung, keduanya diduga berkonspirasi untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU