> >

Lawan Puan Maharani, MAKI Kantongi Bukti Kuat Seleksi Calon Anggota BPK Tidak Penuhi Syarat

Hukum | 19 Agustus 2021, 16:35 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Sumber: Istimewa)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku membawa bukti baru yang memperkuat adanya pelanggaran dalam seleksi calon anggota BPK.

MAKI dan LP3HI melayangkan gugatan melawan Ketua DPR Puan Maharani dalam hal hasil seleksi calon pimpinan BPK yang diduga dua calon tidak memenuhi syarat.

Bukti baru tersebut, kata Boyamin, adalah surat dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti.

“Dalam persidangan ini tadi juga sebenarnya akan saya ajukan bukti baru surat dari ketua DPD yang menyatakan dua orang itu juga tidak memenuhi syarat dari 16 orang yang calon anggota BPK,” kata Boyamin, Kamis (19/8/2021).

“Jadi artinya ini saya mendapat bukti kuat, bukti baru, bahwa dua orang yang kita permasalahkan, Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin yang dari Kementerian Keuangan tidak memenuhi syarat, karena dalam 2 tahun masih menjabat mengelola anggaran,” kata Boyamin.

“Sehingga oleh Dewan Perwakilan Daerah dengan surat yang seperti ini yang ditandatangani oleh Pak La Nyalla Mattalitti menyatakan bahwa orang tersebut memang juga tidak memenuhi syarat, dikasih tanda bintang oleh DPD.”

Baca Juga: Bantah Ancam Puan Maharani, MAKI: Rakyat Melakukan Koreksi dan Kontrol Itu Dijamin Konstitusi

Dengan bukti baru yang dimilikinya, Boyamin Saiman meyakini jika proses seleksi calon anggota BPK ada yang tidak memenuhi syarat.

“Sehingga DPR bisa menggugurkan saat ini atau maksimal nanti fit and proper test pada September 2021 untuk dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

“Sehingga proses gugatan saya, saya cabut atau diteruskan pun saya yakin, saya menang.”

Sebelumnya dalam jadwal sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini, Boyamin mengatakan Puan Maharani maupun kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan. Hakim, lanjut Boyamin, kemudian menjadwalkan ulang persidangan pada pekan depan, Kamis (26/9/2021).

“Sidang sudah selesai dilaksanakan acaranya dismissal tapi belum bisa dilanjutkan karena pihak DPR tidak ada yang datang, baik ketua DPR maupun puasa hukumnya,” kata Boyamin Saiman.

“Sehingga belum bisa dilihat klarifikasi berkaitan dengan surat maupun keberatan-keberatan yang terkait dengan surat Ketua DPR tersebut.”

Sebelum melayangkan gugatan, MAKI meminta Puan Maharani membatalkan surat hasil seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak memenuhi persayaratan dari kedua orang tersebut.

Baca Juga: Respons Gugatan MAKI Terhadap Puan Maharani, PDIP: Jangan Dipolitisir dan Main Ancam

“MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi, termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan,” kata Boyamin.

“Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut.”

Dijelaskan Boyamin, Puan Maharani telah menerbitkan Surat Ketua DPR RI nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.

“Dari 16 orang tersebut terdapat 2 (dua) orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin,” ujar Boyamin.

Berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran / KPA).

Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU