Pemprov DKI Jakarta Bakal Keluarkan Edaran Soal Batas Tarif PCR yang Berlaku
Kesehatan | 19 Agustus 2021, 14:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam waktu dekat akan menetapkan tarif tes polymerase chain reaction (PCR) di wilayah Ibu Kota.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan tarif tes PCR ini akan disesuaikan dengan laboratorium yang ada, dan tentunya tidak melenceng dari batas harga tertinggi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Menurut Wagub, tarif PCR di Jakarta termasuk murah setelah negara Vietnam.
Namun ke depannya tarif PCR akan terus disesuaikan sesuai kebijakan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 495 Ribu, Sudah Pas Kah?
Pemprov DKI juga mengawasi proses pengadaan agar harga tarif PCR di Jakarta dapat terjangkau.
“Pengawasan tetap dilakukan, ada Kemenkes, ada petugas dari Pemprov DKI, Dinkes DKI. Semua memastikan proses pengadaan harganya supaya terjangkau,” ujar Wagub Ahmad Riza, dikutip dari Antara, Kamis (19/8/2021).
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti menambahan pihaknya sedang merumuskan tarif rata-rata tes PCR di Jakarta.
Menurut Widyastuti, saat ini ada 119 laboratorium jejaring DKI yang tersebar di lima kota dan satu lab mobile yang akan beroperasi di RS Pelabuhan.
Selain itu ada juga beberapa laboratorium swasta dan sebagian dibiayai APBD DKI.
Baca Juga: Setahun Lebih Tes PCR Mahal, Moeldoko Klaim Harga PCR Turun Sebagai Respons Cepat Presiden Jokowi
Tarif tes di laboratorim yang bekerja sama dengan DKI ini telah membuat tarif di bawah harga tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
“Tentunya kami akan mengeluarkan edaran mengacu pada Kemenkes, seperti di Jawa maksimal harga (PCR) Rp495 ribu,” ujar Widyastuti.
Sebelumnya Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur batas harga tertinggi tes PCR di Indonesia dan mulai berlaku sejak Selasa (17/8/2021) kemarin.
Baca Juga: Berikut Harga Tes PCR Baru yang Ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
Surat edaran ini mengacu pada permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar ada penurunan harga tes PCR dari awalnya batas tertinggi Rp900 ribu, menjadi di kisaran Rp450 ribu hingga Rp550 ribu.
Kemenkes akhirnya mengumumkan harga tertinggi tes PCR adalah Rp495 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali.
Sedangkan daerah di luar Jawa-Bali, harga tertinggi tes PCR sebesar Rp550 ribu.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara