> >

Pemprov DKI Jakarta Bakal Keluarkan Edaran Soal Batas Tarif PCR yang Berlaku

Kesehatan | 19 Agustus 2021, 14:13 WIB
Ilustrasi pemeriksaan Covid-19 dengan tes PCR. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam waktu dekat akan menetapkan tarif tes polymerase chain reaction (PCR) di wilayah Ibu Kota.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan tarif tes PCR ini akan disesuaikan dengan laboratorium yang ada, dan tentunya tidak melenceng dari batas harga tertinggi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Menurut Wagub, tarif PCR di Jakarta termasuk murah setelah negara Vietnam.

Namun ke depannya tarif PCR akan terus disesuaikan sesuai kebijakan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 495 Ribu, Sudah Pas Kah?

Pemprov DKI juga mengawasi proses pengadaan agar harga tarif PCR di Jakarta dapat terjangkau.

“Pengawasan tetap dilakukan, ada Kemenkes, ada petugas dari Pemprov DKI, Dinkes DKI. Semua memastikan proses pengadaan harganya supaya terjangkau,” ujar Wagub Ahmad Riza, dikutip dari Antara, Kamis (19/8/2021).

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti menambahan pihaknya sedang merumuskan tarif rata-rata tes PCR di Jakarta.

Menurut Widyastuti, saat ini ada 119 laboratorium jejaring DKI yang tersebar di lima kota dan satu lab mobile yang akan beroperasi di RS Pelabuhan.

Selain itu ada juga beberapa laboratorium swasta dan sebagian dibiayai APBD DKI.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU