Wagub DKI Optimistis Formula E Bisa Berjalan di 2022 Walau Diadang Wacana Hak Interpelasi
Politik | 18 Agustus 2021, 23:25 WIBSyarat untuk menggulirkan hak interpelasi diajukan minimal 15 orang dari dua fraksi yang berbeda dan akan dibahas di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
Dalam rapat paripurna harus dihadiri 50 persen + 1 anggota Dewan. Artinya dari 106 anggota Dewan di DPRD DKI Jakarta harus hadir minimal 54 anggota Dewan dalam rapat paripurna penentuan hak interpelasi tersebut.
Baca Juga: Anies Instruksikan Bawahan, Balapan Formula E Harus Terselenggara Juni 2022
Sejumlah anggota DPRD dari fraksi lain juga mendorong Pemprov DKI tidak memaksakan Formula E digelar 2022. Namun, mereka belum mendukung penggunaan hak interpelasi.
Adapun 13 anggota Dewan yang mengajukan hak interpelasi terdiri dari delapan orang anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan lima anggota dari Fraksi PDI Perjuangan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV