Bahar Smith Bertengkar dengan Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur, Diduga Ini Pemicunya
Peristiwa | 18 Agustus 2021, 22:27 WIBBOGOR, KOMPAS.TV - Dua narapidana yakni Bahar Smith dan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang berkelahi di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Perselisihan tersebut diungkapkan oleh Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Mujiarto.
Baca Juga: Bahar Smith Sempat Tanya Sopir Taksi Online yang jadi Korban Penganiayaannya: Ente Tau Ane?
Menurut Mujiarto perselisihan antara keduanya disebabkan karena permasalahan pribadi. Menurutnya, perselisihan seperti itu bisa terjadi kepada siapa pun, bahkan di dalam lapas.
"Itu permasalahan pribadi saja yang memang bisa terjadi terhadap siapa pun dan dimana pun, termasuk di dalam lapas," kata Mujiarto saat dihubungi di Bogor, Jabar, seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/8/2021).
Mujiarto mengungkapkan, perselisihan antara keduanya dipicu karena permasalahan uang.
Baca Juga: Bahar Smith Keluar dari Lapas Nusa Kambangan, Sudah Berperilaku Baik?
Namun demikian, Mujiarto enggan menjelaskan lebih rinci mengenai peristiwa yang terjadi beberapa hari lalu itu.
"Di mana menyatukan orang-orang yang mempunyai latar belakang dan kepribadian berbeda bukanlah hal yang mudah," ucap Mujiarto.
"Untuk itulah pembinaan terus diberikan kepada narapidana, termasuk mereka berdua."
Ia memastikan bahwa kini Bahar Smith dan Ryan Jombang telah sepakat berdamai, sehingga dirinya menganggap tidak akan terjadi permasalahan di kemudian hari.
Baca Juga: Bahar Smith Gugat Bapas Kemenkumham Usai Dipenjara di Nusa Kambangan, Sidang Berlangsung Besok
Kemudian, Mujiarto mengaku terus memberikan pembinaan terhadap keduanya dan narapidana lainnya di Lapas Gunung Sindur, untuk mengantisipasi terjadinya perkara serupa.
"Agar mereka menyadari perbuatannya dan tetap aktif mengikuti pembinaan, sehingga dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang baik," ucap Mujiarto.
"Yang jelas perselisihan sudah selesai dan mereka pun kembali mengikuti aturan-aturan dan program pembinaan yang diberikan pihak lapas."
Baca Juga: Bantah Penangkapan Bahar Smith Libatkan Sniper, Polisi: Kami Cuma Mengawal Staf Kemenkumham
Sementara itu, Kasman Sangaji, pengacara dari Ryan Jombang, membenarkan bahwa kliennya telah berselisih dengan Bahar Smith.
Menurut Kasman, terpidana Bahar Smith telah melakukan penganiayaan terhadap narapidana kasus pembunuhan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang.
Perkara tersebut diduga dipicu karena persoalan utang piutang. Habib Bahar diketahui meminjam uang kepada Ryan Jombang. Namun, ia tidak mau bayar.
"Lalu Ryan dianiaya intinya begitu," kata Kasman Sangaji dikutip dari Tribunnews, Rabu (18/8/2021).
Baca Juga: Ini Pemicu Habib Bahar Smith Aniaya Sopir Taksi Online
Kasman menyebut Habib Bahar mempunyai utang kepada Ryan Jombang sebesar Rp10 juta.
"Pinjam bertahap Rp10 juta. Belum dibayar, Habib Bahar yang berutang," kata Kasman.
Kasman tidak mengetahui pasti untuk apa Habib Bahar meminjam uang kepada Ryan Jombang sebesar Rp 10 juta.
Namun, lanjut Kasman, Ryan Jombang berencana melaporkan kasus penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.
Sebagai informasi, Bahar Smith merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online.
Baca Juga: Tak Ada Surat Pencabutan Laporan, Bahar Smith jadi Tersangka Penganiayaan
Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Bahar Smith, karena dianggap telah memenuhi unsur dakwaan lebih subsider yakni Pasal 351 KUHP.
Sedangkan Ryan Jombang merupakan terpidana kasus pembunuhan berantai.
Ia membunuh 11 orang di Jakarta dan Jombang, kampung halamannya dalam kurun waktu 2006 hingga 2008.
Kasusnya terbongkar setelah potongan tubuh Heri Santoso (40), seorang manajer perusahaan swasta di Jakarta, ditemukan di dekat Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan pada 12 Juli 2008.
Atas perbuatannya itu, Ryan Jombang dijatuhi hukuman mati. Namun hingga saat ini, belum kunjung dieksekusi.
Baca Juga: Duh! Baru 3 Hari Bebas, Bahar Smith Kembali Masuk Penjara
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribunnews/Antara