> >

Korupsi Bansos di Bandung Barat, Aa Umbara Didakwa Terlibat Cari Untung

Hukum | 18 Agustus 2021, 19:39 WIB
Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara didakwa terlibat mengatur pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 (Sumber: Kompastv/Ant)

Alih-alih memperlancar penyaluran, Aa Umbara justru memilih Pt Jagat Dirgantara (JDG) milik M Totoh Gunawan dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).

Keduanya dipilih berdasar penunjukan Aa Umbara secara langsung tanpa melalui lelang tender. Lantaran melalui jalur khusus, dua perusahaan tersebut diminta menyalurkan keuntungan langsung kepada Aa Umbara sebesar 6 persen.

Setelah ada kesepakatan, lantas Totoh dikenalkan Aa Umbara kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebagai penyedia pengadaan bansos untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Diketahui, jumlah paket bansos yang sudah disediakan sebanyak 120 ribu paket untuk JPS dengan nilai barang Rp300 ribu per paket dan untuk PSBB sebesar Rp250 ribu per paket.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Barang Bansos Aa Umbara Akan Digelar Pekan Depan

Secara total, Pemkab Bandung Barat sudah melakukan enam kali pembayaran atau sama dengan enam kali pengadaan bansos. Sedangkan total paket yang disediakan mencapai 55.378 paket.

Dalam realisasi bansos Covid-19, Pemkab Bandung Barat melakukan pembayaran sebesar Rp15.948.750.000. Lalu dari pembayaran tersebut, jaksa menyebut Totoh mendapat keuntungan sebesar Rp3.405.815.000.

Sementara, Andri Wibawa mendapat imbalan 1 persen dari total paket sembako  sebanyak 120.675 paket yang nilainya sebesar Rp36.202.500.000.

"Atas pengadaan paket bansos tersebut, Andri Wibawa mendapatkan keuntungan Rp2,6 miliar," kata Jaksa.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU