> >

Kabar Gembira untuk Pekerja, Siap-Siap Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap Kedua

Sosial | 18 Agustus 2021, 18:29 WIB
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah (BSU) (Sumber: Kompas.com)

Adapun data mandatory yang dibutuhkan sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Tanggal lahir
  4. Alamat pemberi kerja
  5. Nama ibu kandung
  6. Nomor telepon seluler
  7. Alamat email

Selain itu, Anggoro juga mengingatkan kepada pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya.

Menurutnya, para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BP Jamsostek.

"Dengan menjadi peserta BP Jamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," ujar Anggoro.

Baca Juga: 10.378 Pekerja Belum Terima Subsidi Gaji, Ini Penyebabnya

Kriteria Penerima BSU

Tidak semua pekerja/buruh bisa menerima BSU 2021, kriteria atau ketentuan penerima BSU tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Kriteria tersebut, antara lain:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan
  • Berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri No 22 dan 23 Tahun 2021
  • Bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Cara cek penerima BSU

Anggoro menambahkan, demi mempermudah peserta mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BP Jamsostek telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta guna mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU.

Baca Juga: Ini Deretan Prioritas Pekerja yang Mendapat Bantuan Subsidi Gaji Sebesar Rp 1 Juta

Terdapat beberapa kanal yang disediakan oleh BP Jamsostek terkait informasi BSU ini, antara lain melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain itu, juga terdapat layanan WhatsApp di nomor 081380070175 dan juga call center Layanan Masyarakat 175. 

Adapun pemberian BSU ini sengaja diluncurkan oleh pemerintah kepada masyarakat, terutama pekerja buruh, agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.

"Kami harapkan proses penyaluran data secara segera selesai, sehingga seluruh pekerja yang terdampak mendapatkan dana BSU," ujar Anggoro.

"Semoga dana yang diterima dapat bermanfaat membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU ini.”

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU