> >

Puan Sentil Pemerintah: Negara Harus Penuhi Hak Ekonomi dan Kesehatan Masyarakat Sesuai UUD 1945

Politik | 18 Agustus 2021, 15:37 WIB
Ketua DPR Puan Maharani saat pidato di Sidang Paripurna. (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut bahwa negara harus menjamin setiap hak-hak konstitusional warga negara yang sedang menghadapi pandemi Covid-19. Hal tersebut termasuk hak pemenuhan ekonomi dan kesehatan di masa pandemi.

“Negara harus terus memenuhi hak pemenuhan ekonomi dan kesehatan selama pandemi tanpa terkecuali. Karena ini amanat konstitusi sebagai hukum tertinggi,” kata Puan di Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Politikus PDIP itu mengatakan, UUD 1945 yang lahir pada 18 Agustus 1945 ini sejatinya adalah bagian tidak terpisahkan dari identitas bangsa dan negara Indonesia.

Baca Juga: Berita Pandemi Covid-19 Mayoritas Berita Buruk

“Selama 76 tahun sudah kita menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara salah satunya adalah berkat berpegang teguh pada konstitusi,” ujarnya.

Terkait penanganan pandemi Covid-19, lanjut dia, konstitusi juga sudah menjamin hak-hak pemenuhan ekonomi dan kesehatan warga negara. Oleh karena itu, dalam pembuatan norma operasional terkait pandemi, negara tidak boleh keluar dari konstitusi.

Mantan Menko PMK ini menjelaskan, apa yang telah dilakukan DPR selama ini lewat fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran adalah demi menjalankan amanat konstitusi.

"Persetujuan DPR mulai dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020, UU APBN 2021 hingga mengawal pembahasan RAPBN 2022 saat ini agar responsif terhadap dampak ketidakpastian akibat pandemi, adalah demi pemenuhan hak ekonomi dan kesehatan rakyat terdampak pandemi, sebagaimana diamanatkan konstitusi," kata dia.

Dalam pelaksanaan program kesehatan dan bantuan untuk masyarakat itu, kata Puan, pihaknya juga menjalankan fungsi pengawasan. Misalnya dalam proses percepatan dan pemerataan vaksinasi, dan mengawal bantuan untuk masyarakat agar tepat waktu dan sasaran.

“Kalau DPR cukup kritis terhadap pemerintah di saat pandemi sekarang ini, itu semua demi menjalankan amanat konstitusi, demi pemenuhan hak kebutuhan kesehatan dan ekonomi rakyat di saat pandemi,” kata Puan.

Baca Juga: Resmi! Kimia Farma Turunkan Biaya Tes PCR Covid-19 Hampir 50%

Ia mengingatkan agar semua elemen bangsa bergotong royong dan bersatu padu dengan berpedoman pada Konstitusi untuk berjuang bersama-sama keluar dari kesulitan akibat pandemi Covid-19 ini.

“Saya yakin konstitusi UUD 1945 yang telah disusun oleh founding fathers kita bisa jadi pedoman bangsa Indonesia melewati masa-masa krisis kesehatan ini,” ujar Puan.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU