Kepgub Anies : Mal-Tempat Ibadah Buka 50%, Bioskop Masih Tutup
Sosial | 18 Agustus 2021, 11:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 yang mengatur soal perpanjangan PPKM Level 4 di DKI yang berlangsung hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Kepgub ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali.
Pada Kepgub tersebut ada penambahan kapasitas maksimal pengunjung mal di DKI Jakarta. Kepgub menyebutkan mal di DKI diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen, namun bioskop tetap ditutup.
"Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 COVID-19 selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 17 Agustus sampai 23 Agustus 2021," tulis Anies pada Kepgub tersebut, dikutip Rabu (18/8/2021).
Baca Juga: Simak Aturan Dine In di Mal Jabodetabek Selama Perpanjangan PPKM
Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pada pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.
Pengunjung mal/pusat perbelanjaan wajib sudah divaksinasi Covid-19 dan akan dilakukan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.
Restoran maupun kafe yang berada di dalam mal dapat melayani dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Penduduk di bawah usia 12 tahun masih dilarang memasuki mal/pusat perbelanjaan.
Meskipun mal sudah diizinkan buka, bioskop dan tempat bermain anak di dalam mal belum diizinkan beroperasi.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV