Anies Terbitkan Kepgub, Sarana Olahraga Boleh Beroperasi Selama PPKM, Berikut Aturannya
Update | 18 Agustus 2021, 11:56 WIB5. Pengecekan suhu tubuh dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke sarana olahraga.
Baca Juga: Ini Daftar Terbaru Daerah yang Menerapkan PPKM Level 4 di Jawa Bali 17-23 Agustus 2021
6. Restoran/rumah makan/kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat atau dine in.
7. Fasilitas penunjang seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali akses toilet.
8. Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum dan sesudah aktivitas olahraga dan tetap harus menjaga jarak.
9. Skrining pengunjung wajib dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
10. Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Berlanjut, Kemenhub Tegaskan Aturan Syarat Transportasi Tak Berubah
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV