Alasan Jokowi Tak Bahas Korupsi dan HAM dalam Pidatonya Disebut untuk Menyatukan Masyarakat
Peristiwa | 18 Agustus 2021, 10:08 WIBBaca Juga: Pidato Jokowi Disorot karena Tak Bahas Soal Korupsi, Akademisi: Indonesia Sedang Tak Baik-Baik Saja
Sementara terkait penanganan korupsi, lanjut Jaleswari, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Aturan itu menjadi landasan aksi pencegahan korupsi setiap dua tahun sekali, termasuk yang sedang berlangsung saat ini.
Selain itu, dibentuk pula Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau dikenal juga sebagai sistem Online Single Submission (OSS).
"Yang dibentuk untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ucap Jaleswari.
Baca Juga: Kontras: Pidato Kenegaraan Presiden Tidak Lagi Memedulikan HAM
Jaleswari menambahkan, topik khusus pandemi Covid-19 dalam pidato kenegaraan Presiden merupakan bentuk perhatian Jokowi tidak hanya sebagai Kepala Pemerintahan, tetapi juga sebagai Kepala Negara yang berupaya menghadapi tangangan bangsa.
"Tidak ada yang bisa membantah bahwa pandemi Covid-19 yang telah berlangsung lebih dari 16 bulan ini, menguras tenaga seluruh lapisan masyarakat," kata Jaleswari.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com