Jangan Sampai Kelewatan, Ini Cara Baru Cek Status Penerima Subsidi Gaji di kemnaker.go.id
Sosial | 17 Agustus 2021, 23:30 WIBHal ini dikarenakan adanya batasan nominal gaji yang lebih sedikit dan hanya berlaku untuk pekerja di wilayah yang masuk PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Dinilai Minim, Indef Soroti Nasib Pekerja Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com