> >

Novel Baswedan: Terima Kasih Komnas HAM Telah Tunjukkan Integritas dan Keberanian

Hukum | 17 Agustus 2021, 22:38 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK menunjukkan adanya pelanggaran HAM.

Hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut semakin memperkuat temuan Ombudsman RI bahwa TWK pegawai KPK memang bermasalah.

Baca Juga: Komnas HAM: TWK KPK Melanggar 11 Unsur Hak Asasi Manusia

Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan bahwa terdapat malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menanggapi hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut, penyidik senior KPK non-aktif, Novel Baswedan, angkat bicara melalui media sosial Twitter.

Lewat akun pribadinya @nazaqistsha, Novel mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Komnas HAM atas hasil penyelidikan terkait TWK pegawai KPK.

Baca Juga: Ada Pelanggaran HAM, Yudi Purnomo: TWK KPK Tak Punya Legitimasi, Baik dari Sisi Hukum Maupun Norma

Menurut Novel, Komnas HAM telah berhasil mengungkap fakta bahwa TWK KPK dilakukan secara terselubung dan ilegal.

Upaya tersebut, kata dia, tidak lain hanya untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos seleksi TWK.

"Menjelang HUT RI yang ke-76
Kita simak Komnas HAM telah berhasil ungkap fakta bahwa TWK KPK dilakukan secara terselubung & ilegal untuk singkirkan 75 pegawai KPK tertentu," kata Novel Baswedan lewat akun Twitter pribadinya yang dikutip, Selasa (17/8/2021).

"Terima kasih Komnas HAM telah tunjukkan integritas & keberanian.
#panjangumurperjuangan."

Baca Juga: KPK Tanggapi Hasil Penyelidikan Komnas HAM Soal Adanya Pelanggaran HAM pada TWK

Diketahui, Novel Baswedan merupakan salah satu dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. Ia termasuk pegawai KPK yang terancam dipecat per 1 November 2021.

Sebelumnya, Komnas HAM RI memaparkan 11 poin dugaan pelanggaran HAM dalam TWK sebagai alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Pertama, mengenai hak atas keadilan dan kepastian hukum," kata Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Komnas HAM Duga Kuat Asesmen TWK dan Stigma Taliban Dipakai untuk Singkirkan Pegawai KPK

Kedua, terkait dengan hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, serta hak atas informasi publik.

Komnas HAM, kata dia, juga menemukan dugaan pelanggaran hak atas privasi, hak berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, serta hak kebebasan berpendapat.

Anam menyebutkan keseluruhan konstruksi peristiwa penyelenggaraan asesmen atau penilaian tes wawasan kebangsaan merupakan pelanggaran HAM.

Baca Juga: Komnas HAM Beri 5 Rekomendasi untuk Presiden RI Terkait Pelanggaran Alih Status Pegawai KPK

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Twitter @nazaqistsha


TERBARU