> >

PPKM Diperpanjang Lagi, Berikut Syarat Perjalanan Transportasi Jawa-Bali

Update | 17 Agustus 2021, 22:30 WIB
ILUSTRASI: Suasan Penumapng Stasiun Pasar Senen. (Sumber: GAHNI/KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, 2 dan 1 di seluruh wilayah Jawa-Bali hngga 23 Agustus 2021.

Kendati begitu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan tentang syarat perjalanan transportasi tidak berubah.

“Aturan syarat transportasi masih tetap sama, yaitu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE No.18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui keterangan persnya, Selasa (17/8/2021).

Baca Juga: Pelaku Transportasi di Sukabumi Dapat Paket Bahan Pokok Gratis

Adita menjelaskan, syarat perjalanan memuat beberapa hal:

1. Mobilitas di wilayah Jawa - Bali level Kabupaten/ Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa dan Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah:

  • Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 34/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1.
  • Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
  • Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam.
  • Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam.
  • Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

2. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

3. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 16 Agustus 2021, Koordinator PPKM Jawa-Bali, Menko Marves Luhut B. Pandjaitan menyatakan, Pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4-2 di Jawa-Bali sampai 23 Agustus 2021.

Pada hari yang sama, Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri No. 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Kadishub Tegaskan STRP Tetap Berlaku sebagai Syarat Perjalanan Penumpang KRL

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU