Politikus Gerindra: Rakyat Butuh Kehadiran Negara di Tengah Covid-19, Ketimbang Amandemen UUD 1945
Politik | 17 Agustus 2021, 15:37 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad tak setuju dengan rencana agenda amandemen UUD 1945. Sebab, itu akan mengalihkan perhatian pemerintah dan pejabat publik lainnya dari penanganan Covid-19.
"Karena rakyat lebih membutuhkan kehadiran negara dalam mengatasi Covid-19 dan dampaknya," kata Kamrussamad kepada Kompas TV, Selasa (17/8/2021).
Menurut dia, alangkah baiknya pembahasan amandemen UUD 1945 itu ditunda hingga suasana tenang dan kasus Covid-19 mulai mereda serta perekonomian sudah kembali pulih seperti dahulu.
Baca Juga: Demokrat Tak Setuju Pembahasan Amandemen UUD 1945 di Tengah Pandemi Covid-19
"Menurunkan pengangguran dan kemiskinan seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah dalam menciptakan kebijakan," ujarnya.
Saat ini, ia memastikan bahwa seluruh fraksi di MPR belum ada yang menyepakati ihwal rencana amandemen UUD 1945 tersebut.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah aspirasi masyarakat dan daerah tentang pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia menyebut, berbagai pandangan masyarakat menyatakan bahwa visi yang sama dalam rencana pembangunan nasional dan daerah baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang diperlukan, agar orientasi pembangunan nasional lebih fokus pada upaya pencapaian tujuan negara.
"Atas tindak lanjut dari rekomendasi MPR periode 2009-2014, dan MPR periode 2014-2019, hasil kajian MPR periode 2019-2024 menyatakan bahwa perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional, untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata pria yang karib disapa Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, Jakarta, Senin (16/8/2021).
Ia mengatakan, proses perubahan Undang Undang Dasar sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 memilki persyaratan dan mekansime yang ketat. Oleh karenanya perubahan Undang Undang Dasar hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya.
Baca Juga: Wacana Amandemen UUD 1945, Pengamat: Baunya Amis, Hanya Kepentingan Agenda Elite
"Dengan demikian perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya, apalagi semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik," katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV