Demokrat Tak Setuju Pembahasan Amandemen UUD 1945 di Tengah Pandemi Covid-19
Politik | 17 Agustus 2021, 13:32 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menilai saat ini bukan merupakan saat yang tepat untuk melakukan pembahasan amandemen Undang-undang (UUD) 1945. Sebab, kini masyarakat dan pemerintah sedang fokus dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Sekarang bukan saat yang tepat membahas amandemen UUD, sekarang ini saatnya kita semua fokus mengatasi Covid-19. Jika ada kelompok atau golongan ingin mengubah UUD 1945 sebaiknya pada saat tenang setelah Covid-19 berlalu jangan pada saat seperti sekarang," kata Benny kepada KOMPAS TV, Selasa (17/8/2021).
Baca Juga: Wacana Amandemen UUD 1945, Pengamat: Baunya Amis, Hanya Kepentingan Agenda Elite
Selain itu, mengubah UUD untuk menambah kewenangan MPR dalam menyusun Garis Besar Haluan Negara (GBHN), maka terbuka kemungkinan akan mengubah pasal-pasal lain dalam UUD 1945.
"Ini sangat berisiko," ujarnya.
Ia menjelaskan, MPR sendiri tidak pernah ada rencana pembahasan amandemen UUD 1945, yang ada rencana menghidupkan kembali GBHN/PPHN, yang materinya saat ini sedang disiapkan.
"Bentuk hukumnya juga belum disepakati apakah dengan UU, Tap MPR, atau mengubah konstitusi dengan amandemen UUD 1945. Jadi, belum ada rencana amandemen UUD," kata dia.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah aspirasi masyarakat dan daerah tentang pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia menyebut, berbagai pandangan masyarakat menyatakan bahwa visi yang sama dalam rencana pembangunan nasional dan daerah baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang diperlukan, agar orientasi pembangunan nasional lebih fokus pada upaya pencapaian tujuan negara.
"Atas tindak lanjut dari rekomendasi MPR periode 2009-2014, dan MPR periode 2014-2019, hasil kajian MPR periode 2019-2024 menyatakan bahwa perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional, untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata pria yang karib disapa Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, Jakarta, Senin (16/8/2021).
Baca Juga: Sowan ke Jokowi, Bamsoet Pastikan Amandemen UUD 1945 Tak Melebar ke Penambahan Masa Jabatan Presiden
Ia mengatakan, proses perubahan Undang Undang Dasar sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 memilki persyaratan dan mekansime yang ketat.
Oleh karenanya perubahan Undang Undang Dasar hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya.
"Dengan demikian perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya, apalagi semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik," katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV