Beberkan 4 Hal, ICW Pertanyakan Keseriusan Pemerintahan Jokowi dalam Memberantas Korupsi
Berita utama | 17 Agustus 2021, 07:52 WIBSelanjutnya ketiga, ICW menilai pemerintah gagal dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Poin ini merujuk pada fenomena rangkap jabatan yang makin marak terjadi belakangan waktu terakhir.
Baca Juga: Naskah Asli Teks Proklamasi yang Ditulis Soekarno Dihadirkan Dalam HUT ke-76 RI di Istana Merdeka
“Data Ombudsman RI pada tahun 2019 menyebutkan setidaknya ada 397 Komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan,” tutur Kurnia Ramadhana.
“Padahal, berbagai regulasi, salah satunya Undang-Undang Pelayanan Publik secara jelas telah melarang praktik tersebut. Hal ini diperparah dengan pengangkatan mantan terpidana kasus korupsi pada jajaran komisaris anak perusahaan BUMN yaitu, Emir Moeis.”
Terakhir, sambung Kurnia Ramadhana, pemerintah gagal dalam mengelola penanganan dan pemulihan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Terlepas dari isu kesehatan dan ekonomi, ada sejumlah persoalan yang menyeruak ke tengah masyarakat.
“Mulai dari praktik korupsi bantuan sosial yang menjerat mantan Menteri Sosial, rencana vaksin berbayar, konflik kepentingan pejabat publik terkait obat Ivermectin, dan terakhir menyangkut kebijakan penetapan tarif pemeriksaan PCR yang sepatutnya ditinjau ulang,” ujarnya.
“Termasuk aksesnya bagi masyarakat dengan kelas ekonomi lemah. Meskipun mulai ada perbaikan kondisi seperti penurunan bed occupancy ratio (BOR) pada fasilitas kesehatan, tetapi Indonesia pernah mencatat angka kematian harian tertinggi di dunia akibat Covid-19, yang mencapai 1.449 kasus pada 22 Juli 2021.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV