> >

Beberkan 4 Hal, ICW Pertanyakan Keseriusan Pemerintahan Jokowi dalam Memberantas Korupsi

Berita utama | 17 Agustus 2021, 07:52 WIB
Pengarahan Presiden Jokowi Kepada Kepala Daerah Se-Indonesia Tahun 2021. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) menggarisbawahi empat hal pokok dari pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo. Atas dasar itu, ICW menilai wajar jika masyarakat mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.

Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Senin (16/8/2021).

“Pertama, pemerintah minim dalam menuntaskan tunggakan legislasi yang mendukung penguatan pemberantasan korupsi,” kata Kurnia Ramadhana.

Hal tersebut dicermati ICW mulai dari Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal, hingga Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terbengkalai begitu saja.

“Tidak hanya itu, Revisi Undang-Undang KPK yang dianggap pemerintah akan memperkuat lembaga antirasuah juga terbukti semakin mendegradasi performa KPK,” ujarnya.

Baca Juga: Tanggapi Pidato Kenegaraan Presiden, ICW: Jokowi Mengesampingkan Komitmen Memerangi Korupsi

Kedua, sambung Kurnia, pemerintah abai dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Penting untuk diingat bahwa secara hirarki administrasi, Presiden menjadi atasan dari seluruh penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK.

“Namun, sayangnya, Presiden seringkali absen dalam merespon sejumlah permasalahan yang terjadi,” kata Kurnia Ramadhana.

“Misalnya, penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan di Kejaksaan Agung, menurunnya kinerja penindakan perkara korupsi di Kepolisian, dan serangkaian kontroversi kebijakan komisioner KPK,”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU