Soal Rekomendasi Komnas HAM, KPK: MK dan MA Sedang Periksa Alih Status Pegawai KPK
Politik | 16 Agustus 2021, 22:40 WIBBaca Juga: Komnas HAM Duga Kuat Asesmen TWK dan Stigma Taliban Dipakai untuk Singkirkan Pegawai KPK
Dalam pelaksanaan aih status tersebut, kata Fikri, KPK telah mematuhi putusan Mahkamah konstitusi dan amanat presiden.
“Yaitu dengan melibatkan kementerian maupun lembaga negara yang mempunyai kewenangan dan kompetensi pada proses alih status pegawai,” ujarnya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV