> >

Soal Pemasangan Stiker di Rumah Warga yang Belum Vaksin, Ombudsman Ingatkan Penyalahgunaan Wewenang

Hukum | 16 Agustus 2021, 20:37 WIB
Teguh P Nugroho, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya (Sumber: ombudsman.go.id)

“Perlu ada template form pendataan yang mencakup hal-hal tersebut agar Pemprov DKI bisa mengambil kebijakan yang tepat termasuk kemungkinan memberlakukan diskriminasi positif kepada warga yang menolak vaksinasi tanpa alasan yang tepat seperti memiliki komorbid," terangnya.

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sudah tercatat 96,5 persen warga DKI yang telah menerima suntikan vaksin Covid-19. 

Sementara tiga persen lainnya akan dikejar dengan strategi jemput bola atau vaksinasi secara door to door.

Nantinya, dalam vaksinasi door to door, pihaknya bersama dengan RT dan RW akan memasang stiker di rumah warga yang belum divaksin, sehingga data masyarakat baik yang sudah divaksin maupun belum dapat tercatat dengan jelas.

Baca Juga: Polri Menduga Ada Kelalaian Tenaga Kesehatan dalam Kejadian Vaksin Kosong di Sekolah IPEKA Pluit

"Door to door ini dilakukan berdasarkan data dari RT dan RW, karena relawan kita dalam gerakan vaksinasi merdeka salah satunya RT atau RW," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (11/8/2021).

"Akan ditempel stiker nanti di depan rumahnya, misalnya satu keluarga tiga yang sudah divaksin, lalu A dan B belum. Maka itu yang akan ditempel," pungkasnya.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU