Soal Pemasangan Stiker di Rumah Warga yang Belum Vaksin, Ombudsman Ingatkan Penyalahgunaan Wewenang
Hukum | 16 Agustus 2021, 20:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ombudsman Jakarta Raya mengingatkan Polda Metro Jaya untuk tidak melakukan pemasangan stiker bagi warga yang belum divaksin karena berpotensi terjadinya maladministrasi penyalahgunaan wewenang.
Menurut Teguh P Nugroho, Kepala Ombudsman Jakarta Raya, penempelan stiker belum ada regulasi yang menjadi acuannya.
“Ada potensi maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang karena tidak ada acuan regulasi yang memperkenankan hal itu dan sama sekali tidak berkaitan dengan tujuan untuk meningkatkan angka vaksinasi bagi warga Jakarta,” kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam keterangan tertulis, Senin (16/8/2021).
Meski begitu, Ombudsman Jakarta Raya mendukung langkah Polda Metro Jaya untuk mendata warga yang akan melaksanakan vaksin dengan mengutamakan pendataan oleh RT/RW.
Baca Juga: Buruan Ikut Vaksin! Polda Metro Jaya Bakal Tempeli Stiker ke Rumah Warga yang Belum Divaksin
“Sudah saatnya indikator keberhasilan kinerja RT/RW sampai kelurahan diubah, dari menghindari wilayahnya masuk ke dalam zona merah, menjadi percepatan validasi penerima vaksin Jakarta,” tambahnya.
Oleh karena itu, Teguh meminta Pemerintah DKI Jakarta dan pihak terkait untuk membantu RT dan RW untuk melakukan proses pendataan secara langsung.
Hal ini, agar bisa segera diketahui warga yang bersedia divaksin, tetapi belum mendapat kesempatan. Selain itu juga untuk mengetahui warga yang tidak dapat divaksin karena menderita komorbid.
Teguh menilai untuk mengumpulkan data tersebut diperlukan form pendataan yang mencakup hal-hal tersebut.
Bahkan lewat form tersebut nantinya bisa digunakan untuk mengetahui warga yang menolak vaksin tanpa alasan tertentu.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV