Dalam Waktu 4 Hari, Densus 88 Tangkap 48 Tersangka Teroris Jaringan JI dan JAD
Hukum | 16 Agustus 2021, 18:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Densus 88 Antiteror menangkap 48 terduga teroris di 11 provinsi sejak 12 hingga 15 Agustus 2021. Kini seluruh terduga teroris itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan data yang dihimpun dari Kamis (12/8) hingga Minggu (15/8), Tim Densus 88 telah menangkap 48 tersangka teroris di 11 wilayah Indonesia," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/8/2021).
Ramadhan mengatakan, puluhan tersangka terorisme ini berasal dari Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Menurutnya, 48 tersangka teroris yang telah ditangkap tersebut terbagi dalam dua kelompok jaringan teroris.
"Ke-48 yang ditangkap itu terbagi dua jaringan, kelompok JI dan JAD, yakni 45 tersangka adalah anggota jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) dan 3 tersangka jaringan Jamaah Ansharud Daulah (JAD)," ungkap Ramadhan.
Baca juga: Lagi, 3 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Banten dan Jawa Barat
Ia mengatakan saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Densus 88 Antiteror.
Selain itu, kata Ramadhan, Tim Densua 88 Antiteror Polri masih bergerak di lapangan dalam operasi pencegahan dan penindakan terorisme di wilayah Indonesia.
Ia memerinci, para tersangka teroris jaringan JI yang telah ditangkap yakni, wilayah Sumatera Utara ada enam tersangka yang ditangkap dengan inisial RS, IH, AK, RA, HA, dan DI.
"Jadi target ada 7 orang, yang tertangkap baru enam, sehingga sisanya satu lagi dalam pengejaran," ucap Ramadhan.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV