Komnas HAM Beri 5 Rekomendasi untuk Presiden RI Terkait Pelanggaran Alih Status Pegawai KPK
Peristiwa | 16 Agustus 2021, 16:00 WIB"Agar dalam menjalankan kewenangannya tetap patuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan memenuhi asas keadilan dan tentu saja harus sesuai dengan standar dan norma hak asasi manusia," tambah Ketua Komnas HAM.
Baca Juga: 518 Pegawai KPK Aktif Desak Firli Lantik Novel Baswedan dan 74 Pegawai Tak Lolos TWK Jadi ASN
Lalu keempat, Komnas HAM merekomendasikan perlu adanya penguatan terkait TWK, hukum, dan HAM serta perlunya nilai-nilai tersebut menjadi code of consuct dalam sikap dan tindakan setiap aparatur sipil negara. Kelima, melakukan pemulihan nama baik pegawai KPK yang dinyatakan TMS.
Dalam waktu dekat Komnas HAM akan mengirimkan rekomendasi tersebut kepada Presiden Jokowi. Besar harapan Presiden dapat segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
"Seluruh rekomendasi itu akan segera kami sampaikan kepada presiden RI, Komnas HAM berharap dimaksud dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut presiden RI," pungkas Ahmad Taufan Damanik.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV