Presiden Jokowi: Meski di Tengah Pandemi, Kinerja Peradilan Tidak Bisa Ditunda
Berita utama | 16 Agustus 2021, 10:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Walaupun di era pandemi, kecepatan kerja dalam pelayanan peradilan juga tidak bisa ditunda, bahkan harus dipercepat.
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidatonya di Sidang Tahun MPR Tahun 2021, Senin (16/8/2021).
Jokowi melaporkan bahwa proses administrasi dan persidangan perkara di Mahkamah Agung secara elektronik telah mampu mempercepat penanganan perkara.
"Bahkan, dengan adanya aplikasi peradilan-elektronik, e-Court, telah mempermudah dan meningkatkan jumlah perkara yang dibawa ke pengadilan," jelas Jokowi.
Kata Jokowi, hal serupa dilakukan Mahkamah Konstitusi, yang juga menggelar persidangan melalui daring.
Munculnya banyak permohonan keadilan yang terkait dengan undang-undang dan juga perkara Pilkada, lanjut Jokowi, tetap membuat MK mampu menyelesaikan perkara tepat waktu.
"Keberadaan Sistem Peradilan Berbasis Elektronik telah memfasilitasi terselenggaranya layanan publik secara cepat, transparan, dan akuntabel," jelas Jokowi melaporkan kinerja penegak hukum.
Di samping itu, Jokowi pun mengingatkan Komisi Yudisial (KY) juga harus tetap produktif di era pandemi, baik dalam seleksi Calon Hakim Agung, menangani laporan masyarakat, pemantauan perkara persidangan, serta pelanggaran kode etik hakim.
"Dengan kerja keras dan inovasi yang dilakukan, KY telah berhasil meningkatkan kinerjanya di tengah pandemi Covid-19 ini," tambahnya.
Baca Juga: Jokowi: Pandemi Memacu Indonesia Berubah Mengembangkan Cara Baru dan Menerobos Ketidakmungkinan
Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV