> >

Tanpa Sertifikat Vaksin, 3 Kelompok Ini yang Diperbolehkan Beraktivitas di Jakarta

Sosial | 15 Agustus 2021, 22:35 WIB
Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/3/2020). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan setidaknya satu dosis vaksin diperlukan masyarakat untuk melakukan kegiatan di tempat umum atau tempat usaha selama PPKM Level 4 berlangsung.

Kebijakan itu termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Covid-19, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal vaksinasi dosis pertama," tulis keputusan itu.

Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 bakal mendapatkan sertifikat vaksin yang bisa diakses melalui laman atau aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 dan Data Bermasalah? Jangan Khawatir, Laporkan ke Email Ini

Untuk wilayah Jakarta, masyarakat juga bisa mendapatkan status bukti vaksin di aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

Melansir Kompas.com, dalam aturan tersebut juga disebutkan pengecualian bagi kelompok yang bisa beraktivitas tanpa memiliki sertifikat vaksin Covid-19:

  1. Kelompok yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca-terkonfirmasi Covid-19, dibuktikan dengan hasil laboratorium.
  2. Penduduk dengan kontradiksi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti keterangan dokter.
  3. Anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan masyarakat untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 ketika hendak melakukan aktivitas publik.

Dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 disebutkan setidaknya ada lima aktivitas publik di DKI Jakarta yang mewajibkan untuk menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin 1 dan 2 di Pedulilindungi

1. Karyawan dan pengunjung hotel dan guest house.

2. Karyawan dan pengunjung di restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM Level 4.

3. Karyawan dan pengunjung salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri.

4. Keluarga, tamu undangan, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan.

5. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU