> >

Jokowi Minta Hasil PCR Keluar 1 24 Jam dengan Biaya Rp450 Ribu-Rp550 Ribu

Update corona | 15 Agustus 2021, 17:23 WIB
Presiden Jokowi memberikan arahan saat rapat terbatas evaluasi PPKM darurat 16 Juli 2021, Sabtu (17/7/2021). (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta biaya tes polymerase chain reaction (PCR) alias tes swab agar diturunkan.

Adapun penurunan harga yang dipatok Jokowi berada di kisara Rp450 ribu hingga Rp550 ribu untuk sekali tes.

Baca Juga: Jokowi Intruksikan Menkes Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp450-550 Ribu

Jokowi mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait penurunan biaya tes PCR tersebut.

"Saya sudah bicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini. Saya minta biaya tes PCR berada di kisaran Rp450 ribu sampai Rp550 ribu," kata Jokowi dalam keterangan resminya melalui video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021).

Jokowi menjelaskan, penurunan biaya tes PCR bagi masyarakat diharapkan bisa memperluas dan meningkatkan strategi 3T yakni tes, telusur, dan tindak lanjut.

Baca Juga: PKS Minta Pemerintah Berantas Mafia Bisnis Tes PCR

Hal tersebut diketahui sebagai upaya untuk mengendalikan pandemi wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Selain meminta biaya tes PCR diturunkan, mantan Wali Kota Solo itu juga meminta agar hasil tes PCR bisa keluar hasilnya dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Karena itu, ia meminta agar laboratorium dapat memaksimalkan periode tunggu hasil tes PCR maksimal satu hari.

Jokowi meminta butuh kecepatan untuk mengetahui hasil tes PCR. Sebab, hingga saat ini tak sedikit laboratorium daerah yang mengeluarkan hasil PCR baru diketahui 3 sampai 7 hari.

Baca Juga: ICW Temukan Gab Harga PCR Capai 5 Kali Lipat, Kemenkes Diminta Revisi Batas Tarif Tertinggi

"Saya juga minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya maksimal 1x24 jam," ucap Jokowi.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya menerbitkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada 5 Oktober 2020.

Dalam surat edaran itu tertuang bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp900 ribu.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU