Mahfud MD: Memerangi Hoaks Adalah Tugas Bersama, Bukan Hanya Pemerintah
Hukum | 13 Agustus 2021, 21:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan perkembangan media sosial dan digital membawa konsekuensi beredarnya berita palsu atau hoaks di masyarakat.
Atas dasar itu, Mahfud mengajak seluruh masyarakat ikut serta berperan untuk memerangi berita hoaks.
“Memerangi hoaks adalah tugas bersama, bukan hanya menjadi tugas pemerintah,” tegas Mahfud MD.
“Kemarin misalnya, saya berbicara dengan pimpinan media dan Dewan Pers agar kita membangun kesadaran masyarakat, supaya ruang publik kita sehat dan negara ini selamat.”
Dalam pernyataannya, Mahfud juga menyampaikan kepada para pejabat utama di jajaran Kemenko Polhukam untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dengan jurnalis dan pengelola media.
Baca Juga: Mahfud MD: Komnas HAM Adalah Lembaga Independen, Bukan Bagian dari Kekuasaan
“Kita membangun dialog agar media-media arus utama ikut mendidik masyarakat dengan berita atau informasi yang obyektif dan mencerahkan untuk mengimbangi hoaks di media sosial” tegas Mahfud.
Mahfud menambahkan, berdasarkan Perpres No. 73/2020, Kemenko Polhukam memiliki fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di berbagai bidang yang bertugas mengawal kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Salah satunya dalam bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur serta bidang Politik Dalam Negeri.
“Saya percaya dengan semua pengalaman di bidang akademik dan pengalaman tugas Anda, Anda dapat memberikan rekomendasi terkait antisipasi penyebaran berita hoaks dan pengelolaan keamanan siber,” ujar Mahfud.
Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Tidak Akan Pernah Intervensi Komnas HAM
Tak hanya itu, Mahfud juga menuturkan khusus kepada Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Brigjen TNI Djaka Budhi Utama agar dapat mengawal target capaian pembangunan bidang politik dalam negeri pada kementerian/lembaga.
“Bidang ini bertugas memberikan rekomendasi kebijakan dalam hal demokrasi dan organisasi kemasyarakatan, desentralisasi dan otonomi daerah, pengelolaan pemilu dan penguatan partai politik serta otonomi khusus,” tambah Mahfud.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV