> >

Banyak Kasus UU ITE, Simak Hak Tersangka dan Kewajiban Polisi Saat Penangkapan

Hukum | 13 Agustus 2021, 21:12 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol saat penangkapan. (Sumber: Think Stock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Cara petugas kepolisian melakukan penangkapan dokter Richard Lee di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan menjadi perbincangan masyarakat. Hal ini pun memantik diskusi soal hak tersangka saat penangkapan.

Seperti diketahui, Richard Lee menjadi tersangka pelanggar UU ITE. Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution berpendapat cara polisi menangkap kliennya belebihan.

"Klien saya ini bukan teroris, bukan pelaku kejahatan luar biasa, bukan koruptor, bukan paham kiri atau kanan, dia warga negara yang ada masalah terkait dengan Undang-Undang Elektronik," ujar Razman dalam unggahan video di Instagram pada Rabu (11/8/2021) malam.

Sebelum ini, Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Ambon, Risman Soulissa, juga mengalami penangkapan terkait dugaan pelanggaran UU ITE pada Minggu (25/7/2021). 

Baca Juga: Polisi Menangguhkan Penahanan Dokter Richard Lee

Padahal, Risman baru berstatus saksi dan pemeriksaan masih berstatus penyelidikan. Dua kejadian ini berlangsung setelah Presiden Jokowi mengatakan perlu revisi UU ITE pada 15 Februari 2021.

Mengingat banyaknya kasus UU ITE semacam itu, masyarakat perlu mengetahui soal proses hukum dan penangkapan yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Pasal 1 ayat 2 KUHAP mengatur bahwa penangkapan hanya berlaku bagi orang yang telah berstatus tersangka dan kasus pidana telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini,” demikian tertuang dalam KUHAP.

Penangkapan berbeda dengan panggil paksa atau jemput paksa. Penjemputan paksa dilakukan pada saksi atau tersangka yang tidak memenuhi penggilan pemeriksaan.

"Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," tulis Pasal 112 ayat 2 KUHAP.

Selain penangkapan, penyidik Polri juga memiliki kewenangan menahan, menggeledah dan menyita barang bukti terkait tersangka.

Syarat Penangkapan

1. Polisi wajib memiliki bukti

Polisi hanya boleh melakukan penangkapan dengan memiliki minimal dua alat bukti sesuai KUHAP.

“Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” tulis pasal 17 KUHAP.

2. Penangkapan tidak boleh sewenang-wenang

Polisi wajib mematuhi menggunakan cara-cara yang diatur dalam KUHAP saat melakukan penangkapan. Bila polisi sewenang-wenang, masyarakat dapat mengajukan gugatan praperadilan sesuai Pasal 1 ayat 10 KUHAP.

Praperadilan memiliki wewenang memutus sah tidaknya penangkapan dan/atau penahanan serta permintaan ganti rugi atau rehabilitasi tersangka yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

3. Tidak menggunakan kekerasan

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 polisi dilarang melakukan penyiksaan dan kekerasan pada tersangka dan tahanan. Kekerasan hanya boleh digunakan ketika dibutuhkan untuk mencegah kejahatan atau membantu melakukan penangkapan.

Polisi juga harus menghormati hak tersangka dan melakukan tindakan penangkapan sesuai bobot ancaman.

Baca Juga: RKUHP Ancaman Pidana bagi Pengibar Bendera Merah Putih Kusam

4. Ada surat perintah penangkapan

Pasal 18 ayat KUHAP mengatur bahwa petugas kepolisian mesti memiliki surat perintah penangkapan saat menangkap tersangka. Surat ini juga perlu dikirimkan pada keluarga tersangka.

Surat perintah itu berisi identitas lengkap tersangka, alasan penangkapan dan uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan.

Polisi hanya boleh menangkap tanpa surat perintah bila pelaku tertangkap tangan saat melakukan kejahatan. Setelah menangkap, petugas harus segera menyerahkan pelaku dan barang bukti pada penyidik.

Kewajiban Petugas Polri saat Penangkapan

  • Menunjukkan atau memberi tahu tanda identitas sebagai petugas Polri
  • Menunjukkan surat perintah penangkapan
  • Memberi tahu alasan penangkapan
  • Menjelaskan tindak pidana yang disangkakan dan ancaman hukuman pada tersangka saat penangkapan
  • Menghormati status anak pelaku tindak pidana dan memberi tahu orang tua atau wali anak segera setelah penangkapan
  • Melindungi hak privasi tersangka
  • Memberitahu hak tersangka cara menggunakannya, yaitu hak diam, mendapat bantuan hukum dan/atau didampingi pengacara, serta hak lain

Hak Tersangka

1. Meminta surat tugas dari petugas Polri yang melakukan penangkapan

2. Meminta surat perintah penangkapan

3. Setelah tertangkap berhak menghubungi dan didampingi pengacara

4. Segera diperiksa oleh penyelidik

5. Berhak meminta pelepasan setelah lewat 1x24 jam

6. Diperiksa tanpa tekanan, intimidasi, dan siksaan fisik

7. Bebas dari penangkapan sewenang-wenang dan penghilangan paksa

8. Berhak diperlakukan sebagai orang belum tentu bersalah sesuai asas praduga tak bersalah sampai terbukti di pengadilan

Baca Juga: Urgensi RUU PKS untuk Pemulihan Korban  - Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan - BERKAS KOMPAS (3)

 

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU