Kementerian PPPA Inisiasi Pembatasan Pembelian Rokok, Khusunya pada Anak dan Remaja
Sosial | 13 Agustus 2021, 17:16 WIB"Cara ini ditempuh dengan melibatkan stakeholder terkait dalam bentuk kampanye anak Indonesia hebat tanpa rokok dan memperluas kebijakan kawasan tanpa rokok,” ujar Erni.
Lebih lanjut, Erni menambahkan beberapa permasalahan rokok yang masih ada di Indonesia.
Mulai dari harga rokok masi relatif murah, penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum optimal, belum ada larangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok.
Kemen PPPA dengan mandat perlindungan anak, lanjut dia, tidak akan henti-hentinya melakukan mencegah perilaku merokok pada anak.
"Upaya ini dilakukan dengan sinergi komitmen dan pemanfaatan sumber daya pemerintah, masyarakat, media dan dunia usaha dalam kegiatan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak,” imbuhnya.
Masalah rokok tersebut menjadi keprihatinan PPPA, karena rokok dengan segala dampaknya mengganggu hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, bahkan menurunkan kualitas hidup anak.
“Kami berharap strategi yang kami lakukan dapat membantu menekan angka perokok aktif di usia anak-anak dan remaja," jelasnya.
Baca Juga: Survei Komnas PT: Krisis Ekonomi Akibat Pandemi Tidak Menurunkan Konsumsi Rokok di Masyarakat
Kendati begitu, Erni sadar bahwa upayanya itu tidak akan bisa lakukan sendiri.
Harus bekerjasama dengan berbagai pihak, baik antara Kementerian/Lembaga Pusat maupun Pemerintah Daerah, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha dan seluruh elemen masyarakat.
"Kerja sama yang baik, saling bahu-membahu antar Kementerian/Lembaga dan seluruh komponen bangsa sangat di perlukan untuk merumuskan upaya perlindungan anak dari dampak negatif rokok,” pungkas Erni.
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV