> >

Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia Ungkap Pemenuhan Hak Disabilitas Masih Terkendala NIK

Sosial | 13 Agustus 2021, 14:52 WIB
Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia (Sumber: Instagram Angkie Yudistia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia mengungkapkan dokumen kependudukan merupakan hak dasar dan kunci utama kesejahteraan bagi penyandang disabilitas. 

Pasalnya, dengan dokumen tersebut, mereka dapat mengakses layanan kesehatan, bantuan sosial, serta program pemulihan ekonomi nasional dari masing-masing kementerian teknis.

Kendati demikian, Angkie menuturkan saat ini  persentase penyandang disabilitas yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) relatif lebih rendah.

“Banyak teman-teman (disabilitas) yang tidak terdaftar di NIK,” kata Angkie yang dikutip dari ANTARA, Jumat (13/8/2021). 

Sebab itu, menurut penuturannya, pemerintah masih kesulitan untuk memenuhi hak-hak dasar dari penyandang disabilitas karena terkendala data. 

Namun, guna mengatasi hal tersebut, Angkie menyebut permasalahan dokumen kependudukan, pendataan dan perencanaan inklusif bagi penyandang disabilitas menjadi target sasaran dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Hak Penyandang Disabilitas.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah  akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan lintas sektor agar hak-hak penyandang disabilitas segera terdaftar dan terverifikasi.

Kolaborasi dan koordinasi yang dilakukan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Pusat Statistik (BPS). 

Baca Juga: 51 Ribu Penyandang Disabilitas Jadi Sasaran Vaksinasi Covid-19

Kemudian dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/ANTARA


TERBARU