Pedagang Angkringan Gugat Presiden Jokowi karena PPKM dan Minta Luhut Dicopot
Hukum | 12 Agustus 2021, 19:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi digugat karena kebijakan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Kamis (12/8/2021), penggugat Jokowi diketahui bernama Muhammad Aslam.
Baca Juga: Warga Gugat Presiden ke PTUN Karena PPKM Diperpanjang
Muhammad Aslam merupakan pedagang angkringan di Jakarta Barat.
Ia mendaftarkan gugatannya itu pada Senin, 9 Agustus 2021 dengan nomor perkara 188/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Muhammad Aslam mengajukan tuntutan agar PPKM dibatalkan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain membatalkan PPKM, Muhammad Aslam juga meminta Jokowi mencopot Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi selama ini menunjuk Luhut sebagai penanggung jawab dalam penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, terutama sejak diberlakukannya PPKM Darurat.
Baca Juga: Pengadaan Bahan Pakaian Anggota DPRD Kota Tangerang Dibatalkan, Pemenang Lelang akan Ajukan Gugatan
Terkait gugatan yang dilayangkan Muhhamad Aslam kepada Presiden Jokowi, pihak PTUN Jakarta belum memberikan penjelasan.
Staf khusus Mensesneg, Faldo Maldini, mengatakan bahwa pemerintah mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh oleh warga bernama Muhammad Aslam.
"Kami tentu mengapresiasi langkah hukum yang dipilih oleh setiap warga negara apalagi di dalam situasi yang seperti hari ini untuk menyampaikan keberatan lewat jalur hukum tentu lebih baik," ucap Faldo dalam sebuah video yang diterima Kompas TV (12/8).
Adapun isi gugatan Muhammad Aslam dilansir dari situs PTUN Jakarta sebagai berikut:
Baca Juga: Penyekatan PPKM Ditiadakan, Ini Pantauan Penerapan Ganjil-Genap di Jakarta
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan Tergugat atas:
- Tindakan Tergugat memutuskan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
- Tindakan Tergugat atas penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanggulangan Pandemi Covid 19.
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintahan, yakni:
- Mewajibkan Tergugat menghentikan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau dengan istilah apa pun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
- Mewajibkan dengan mencopot Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
4. Mewajibkan kepada Pemerintah untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat dengan perhitungan pendapatan Rp300.000. (weekday) dan1.000.000 (weekend) terhitung sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat Darurat tanggal 3 Juli 2021 hingga dihentikannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Istilah apapun yang tidak sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, melalui Putusan ini.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Baca Juga: Sebanyak 8,8 Juta Keluarga Bakal Segera Terima Bansos Beras PPKM Tahap II
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV