> >

Mahfud MD: Komnas HAM Adalah Lembaga Independen, Bukan Bagian dari Kekuasaan

Politik | 12 Agustus 2021, 19:55 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers usai kajian UU ITE disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo, Selasa (8/6/2021). (Sumber: YouTube/KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merupakan lembaga independen yang bukan merupakan bagian dari kekuasaan. 

Menurut dia, pembentukan Komnas HAM sebagai bukti bahwa negara ini melindung HAM dengan sebaik-baiknya. Untuk itu, ia mengajak semua elemen bangsa untuk membangun kepercayaan terhadap lembaga ini. 

"Lembaga ini adalah lembaga independen dan bukan bagian dari kekuasaan pemerintah yang dipimpin oleh Presiden," kata Mahfud dalam Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2020, Kamis (12/7/2021). 

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Tetap Butuh Kritik di Masa Pandemi, Ini Alasannya

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, pemerintah tak akan pernah mengintervensi kasus yang ada di Komnas HAM. Ia berharap institusi tersebut bisa bekerja dengan sebaik-baiknya sebagai lembaga independen. 

“Komnas HAM harus bekerja dengan baik agar bisa dipercaya, rakyat juga harus percaya kepada lembaga ini."

"Sekurang-kurangnya secara formal konstitusional kalau ada masalah yang wewenangnya ada di Komnas HAM, silakan sampaikan ke Komnas HAM, nanti Komnas HAM yang meminta pemerintah menindaklanjuti,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, terkait Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, penanganan hukum tentang HAM juga harus mengadopsi tentang Statuta Roma tanggal 17 Juli tahun 1998 yang menyebut adanya dua jenis kejahatan HAM berat, yaitu genosida dan kejahatan kemanusiaan. 

"Dua itu yang masuk dalam kejahatan HAM berat. Misalnya kalau pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan kemanusiaan harus terlihat strukturnya, siapa yang melakukan, siapa yang merencanakan," kata Mahfud. 

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Mahfud MD Ingatkan Media Tak Bikin Berita Sensasional yang Menjurus Hoax

Ia menyebut, istilah hukum punya arti sendiri-sendiri. Karena itu, di dalam hukum ada yang disebut pengertian umum dan ada yang disebut stipulatif.

 

 

 

 

 

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU