Bupati Bintan jadi Tersangka, KPK: Terkait Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai
Hukum | 12 Agustus 2021, 19:07 WIBAtas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik Terkait Dugaan Korupsi Dinas PUPR Banjarnegara
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV