> >

Bupati Bintan jadi Tersangka, KPK: Terkait Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai

Hukum | 12 Agustus 2021, 19:07 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik Terkait Dugaan Korupsi Dinas PUPR Banjarnegara

 

 

 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU