> >

Naik Transjakarta Kini Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Sosial | 12 Agustus 2021, 17:52 WIB
Bus Transjakarta. (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penumpang yang ingin naik Transjakarta kini tidak lagi diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat memasuki area halte, tetapi wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi menyampaikan, penumpang dapat menunjukkan bukti vaksinasi yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada ponsel.

Prasetia mengatakan, perubahan ini sebagai tindak lanjut dari aturan pemerintah mengenai perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta yang berlaku hingga 16 Agustus 2021. 

Kebijakan tersebut juga mengikuti Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 321 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19.

“Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, Transjakarta kembali melakukan penyesuaian layanan. Masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin Covid-19, " ujar Prasetia dalam keterangan tertulis, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga: Sebanyak 16 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Ganjil Genap di Jakarta

Prasetia mengatakan ini merupakan upaya mendukung program vaksinasi Covid-19 yang digencarkan Pemprov DKI Jakarta. 

“Jadi selama tiga hari pertama ini, Transjakarta mengimbau seluruh masyarakat yang belum, untuk segera melakukan vaksinasi diri agar bisa menggunakan layanan Transjakarta, sekaligus menjadi bagian dalam upaya menekan penyebaran wabah virus Covid-19,” kata dia.

Nantinya, sebelum penumpang naik Transjakarta, petugas Dishub DKI Jakarta akan melakukan proses pemeriksaan. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk menyiapkan persyaratan sebelum memasuki area halte untuk meminimalisir antrean.

Ia mengimbau agar penumpang ikut vaksinasi Covid-19 dan mematuhi aturan yang berlaku.

Selama penerapan PPKM level 4, Transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00-20.30 WIB.

Khusus untuk layanan tenaga kesehatan akan beroperasi mulai pukul 20.31-21.30 WIB. Transjakarta tetap memberlakukan pembatasan kapasitas angkut sebesar 50 persen dari kapasitas total.

Untuk bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, untuk bus maxi dan single maksimal 30 orang, bus medium 15 orang, dan bus mikro maksimal diisi 6 penumpang. 

Baca Juga: TransJakarta Kurangi Operasional Armada Bus Selama Perpanjangan PPKM Level 4

 

 

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU