Dituding Tangkap Paksa Richard Lee, Polisi: Kita Datang dengan Surat Perintah dan Sesuai SOP
Hukum | 12 Agustus 2021, 16:31 WIB“(Dari hasil -red) Penyidikan ternyata ditemukan bahwa yang melakukan illegal access dan pencurian barang bukti itu dilakukan sendiri oleh saudara RL,” ujar Kombes Yusri Yunus.
Sementara itu, kuasa hukum dr. Richard Lee, Razman Arif Nasution mengaku kecewa dengan cara kepolisian yang menangkap paksa kliennya.
Apalagi saat penangkapan terjadi, kata Razman, kliennya baru saja mengalami sakit pinggang.
“Kalau terjadi apa-apa saya akan tuntut kalian, saya akan bawa persoalan ini sampai Kompolnas, Kapolri, Komisi III DPR RI dan Presiden,” ujar Razman.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV