> >

Apa Itu Bintang Mahaputera, Tanda Kehormatan yang Dianugerahkan pada Artidjo Alkostar?

Peristiwa | 12 Agustus 2021, 13:51 WIB
Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa kepada 335 penerima atas jasanya dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam acara penganugerahan yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 12 Agustus 2021. (Sumber: BPMI Setpres)

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera berpita selempang untuk semua Adipurna dan Adipradana. Sementara itu, untuk Utama, Pratama, dan Nararya diberikan berpita kalung.

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera bertujuan untuk memberikan kehormatan tinggi kepada mereka yang berjasa luar biasa guna keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Bangsa dan Negara.

Baca Juga: Besok, Pemerintah Anugerahi Bintang Mahaputra Adipradana kepada Artidjo Alkostar dan I Gede Ardika

Adapun syarat seoarang untuk mendapatkan Bintang Mahaputera terbagi atas dua: syarat umum dan khusus

Syarat umum seseorang bisa mendapatkan Bintang Mahaputera, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia atau seorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI

2. Memiliki integritas moral dan keteladanan

3. Berjasa terhadap bangsa dan negara

4. Berkelakuan baik

5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara

6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Sedang, syarat khususnya, antara lain:

1. Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran bangsa dan negara

3. Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara

4. Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Tanda Kehormatan tersebut dipakai pada pakaian resmi saat upacara hari besar nasional atau upacara besar lainnya dan juga pakaian dinas harian.

Bintang Mahaputera berlaku untuk sang penerima saja. Ahli waris tidak berhak memakai dan hanya boleh menyimpannya.

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU