Meski Tak Terpublikasi, Red Notice Harun Masiku Telah Direspon Sejumlah Negara Anggota Interpol
Kriminal | 12 Agustus 2021, 12:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah negara anggota International Criminal Police Organization (Interpol) telah menerima dan merespon penerbitan red notice Harun Masiku.
Termasuk negara-negara di kawasan ASEAN dan Asia Pasifik, sebagaimana yang disampaikan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol Amur Chandra.
"Sudah ada beberapa negara yang merespons permintaan kita dan menyatakan bahwa subjek red notice belum ditemukan dalam data perlintasan di negara mereka," kata Amur, dikutip dari Antara, Kamis (12/8/2021).
Meski begitu, Amur enggan menyebutkan secara detail jumlah dan nama-nama negara anggota Interpol yang telah merespons red notice tersebut.
Baca Juga: Interpol Pastikan Pencarian Harun Masiku Tetap Berjalan Meski Profil Tidak Ada di Website
Sebelumnya, Interpol Indonesia telah mengajukan permintaan red notice Harun Masiku ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
Red notice Harun Masiku pun telah terbit sejak sebulan yang lalu tanpa dipublikasikan untuk dilihat secara umum.
Hal tersebut sepakat dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri guna mempercepat proses terbitnya surat pencekalan tingkat internasional tersebut.
Sebagai informasi, kini red notice Harun Masiku telah disebar ke 194 negara anggota Interpol melalui Jaringan Interpol I-24/7 yang bekerja selama 24 jam dalam sehari dan tujuh hari dalam seminggu.
Selain itu, Interpol Indonesia pun telah mengirimkan surat khusus terkait pencarian buronan Harun Masiku ke negara-negara tetangga di kawasan ASEAN dan Asia Pasifik.
Baca Juga: Polri Beberkan Alasan di Balik Harun Masiku Tak Terdaftar di Situs Interpol
Dalam konferensi pers mengenai perkembangan proses pencarian Harun Masiku, Selasa (10/8/2021), Amur menyebut keputusan tidak mempublikasikan red notice tersangka juga dilakukan sebagian negara anggota Interpol.
"Hampir semua negara anggota Interpol tidak mempublikasikan tersangka, tetapi langsung mencari tersangka atau red notice ke seluruh anggota melalui jalur Lyon (Markas Besar Interpol)," ungkapnya.
Kini Interpol Indonesia juga terus berupaya menjaga komunikasi dengan beberapa negara guna mendeteksi keberadaan Harun Masiku di pintu masuk negaranya masing-masing.
"Jadi, tidak usah khawatir karena tidak publish secara umum, sebab dalam sistem I-24/7 itu (red notice Harun Masiku) sudah masuk semua," ujar Amur.
"Kecil kemungkinan lolosnya, kalau subjek melintas melalui jalur resmi. Interpol seluruh dunia juga sudah mendata dan meng-alert (peringatan, red) di setiap pintu perbatasan," imbuhnya.
Baca Juga: Pengamat: Kinerja KPK Memang Lamban Tangkap Harun Masiku
Perlu diketahui, Harun Masiku merupakan calon legislatif (caleg) dari PDIP sekaligus tersangka kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Harun Masiku resmi menjadi buronan internasional setelah red notice atas dirinya diterbitkan oleh Intepol pada Juli 2021.
Keberadaan Harun Masiku sudah tidak terlihat lagi sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka pemberian suap pada Januari 2020.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara